Senin, 26 Agustus 2019
APBD-P Karimun Disahkan, Belanja Pegawai Dipangkas (TUKIN)
Karimun, – Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2019, di ruang rapat Balai Long Sri DPRD Kabupaten Karimun, Senin (26/8/2019) Siang.
Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Karimun tahun Anggaran 2019 telah disampaikan oleh Bupati Karimun pada 31 Juli 2019 lalu.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Karimun telah melakukan pembahasan sejak 1 hingga 25 Agustus 2019, yang diawali dengan rapat kerja Banggar, rapat dengar pendapat bersama dengan OPD Kabupaten Karimun yang didampingi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Konsultan Ke Tenaga Ahli serta diakhiri dengan rapat sinkronisasi antara Banggar bersama tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Nyimas Novi Ujiani, selaku juru bicara Banggar dalam rapat paripurna tersebut, menyampaikan lima hal yang diprioritaskan sesuai dengan tema RPPD Kabupaten Karimun tahun 2019.
“Prioritas pertama pengembangan infastruktur guna peningkatan akses dan pemerataan pembangunan daerah, prioritas kedua Pembangunan manusia yang berkelanjutan khusus nya dibidang pendidikan dan kesehatan, prioritas ketiga Pengembangan ekonomi kerakyatan dan industri berbasis kemaritiman guna peningkatan nilai tambah ekonomi, prioritas keempat Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui tata kelola pemerintahan yang baik dan prioritas kelima yakni Peningkatan kualitas kehidupan bermasyarakat dan stabilitas keamanan melalui pendekatan keagamaan dan kebudayaan, ” ucap Nyimas Novi.
Dalam Banggar menjelaskan, Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2019 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya.
” Total Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Kabupaten Karimun tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp 1.402.560.628.118,- ( Satu Triliun, Empat Ratus Dua Miliar, Lima Ratus Enam Puluh Juta, Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu, Seratus Sebelas Delapan Rupiah) . Belanja daerah Kabupaten Karimun pada perubahan APBD tahun 2019 sebesar Rp. 1. 428.831.828.822,03 (Satu Triliun Empat Ratus Dua Puluh Delapan Miliar, Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Juta, Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu, Delapan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah, Tiga Sen) . Sedangkan untuk Penerimaan Pembiayaan Rp. 26.271.200.704,03 (Dua Puluh Enam Miliar Dua Ratus, Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Juta, Dua Ratus Ribu, Tujuh Ratus Empat Rupiah, Tiga Sen), “Jelas Nyimas Novi
Dalam bacaannya, Banggar menyebutkan pemerintah daerah wajib untuk melakukan rasionalisasi pengurangan belanja pegawai.
“Dengan target pendapatan yang tidak tercapai, berbagai belanja yang telah dianggarkan maka diwajibkan untuk dilakukan rasionalisasi berupa pengurangan belanja pegawai pada Tunjangan Kinerja (Tukin) Daerah PNS serta pengurangan belanja langsung beberapa kegiatan pembangunan daerah lainnya, ” tutup Nyimas
Bersumber dari :
Beritakarimun.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar